Ø Ite dalam  dunia masyarakat
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
1.    Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
2.    Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
3.    Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
1.    Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
2.    Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
3.    Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
4.    Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
5.    Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
6.    Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
1.    Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2.    Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.    Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
4.    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1.  Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2.  Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3.  Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4.  Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9.   Cara bertanya yang baik :
1.    Gunakan bahasa yang sopan.
2.    Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
3.    Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4.    Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5.    Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :
1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.
4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5.  Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang pertama.
7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
B.  PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1.  Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2.  Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
1.    Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
2.    Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.   Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4.  Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5.  Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam  prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.

syarat dan etika dalam publikasi online& tentang plagiarism dalam masyarakat

1.Syarat dan etika dalam melakukan publikasi online
Syarat dalam melakukan publikasi secara online ada banyak dan harus bisa sesuai dengan etika yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunakan tutur bahasa yang sopan, baik dan benar.
Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku   
     untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
        Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
         Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekhawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;Hak atas   
         spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
          Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
     Hak atas Informasi
         Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
   Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
       Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan
1. Kontribusi signifikan
Penulis harus memberikan kontribusi yang signfikan terhadap tulisan yang dihasilkan. Kontribusi itu dapat diberikan dalam konsep dan disain penelitian, dan atau koleksi data selama penelitian berlangsung, dan atau analisis dan interpretasi data yang dihasilkan oleh penelitian.
2. Pembuatan dan atau naskah artikel
Penulis juga harus terlibat secara aktif dalam proses persiapan dan penulisan naskah artikel atau laporan penelitian. Keterlibatan tersebut bisa berupa persiapan naskah maupun revisi naskah yang sedang dibuat. Sebagaimana diketahui proses pembuatan naskah artikel ilmiah adalah proses yang panjang, baik sebelum artikel tersebut dikirimkan ke penerbit maupun setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari penerbit.
3. Memberi persetujuanSetiap penulis harus memberikan persetujuan terhadap artikel yang telah selesai dibuat dan mengetahui isi dari artikel tersebut. Apabila artikel tersebut telah diterima dan dipublikasikan, setiap penulis diharapkan mampu memberikan tanggapan dan jawaban apabila ada pertanyaan dari pembaca. Setiap penulis bertanggung jawab terhadap pertanyaan-pertanyaan atau hal lain yang muncul dari artikel tersebut, meskipun derajat tanggung jawab tersebut berbeda antara satu penulis dengan penulis lainnya. Dalam artikel ilmiah yang dipublikasikan, biasanya selalu dicantumkan nama penulis yang harus dihubungi apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan isi artikel tersebut.
     Sekali lagi, ketiga persyaratan di atas harus dipenuhi secara bersamaan oleh seorang penulis artikel ilmiah. Apabila seseorang memberikan kontribusi yang tidak signifikan terhadap sebuah artikel ilmiah maka orang tersebut hanya berhak disebutkan namanya dalam ‘ackowledgement’ (bukan sebagai penulis). Termasuk di sini adalah para laboran yang memberikan kontribusi dalam analisis laboratorium dari bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian, apabila laporan tersebut tidak memberikan memenuhi persyaratan yang lain. Demikian pula halnya untuk ahli statistik yang mungkin membantu dalam analisis data atau para enumerator yang mungkin membantu dalam proses koleksi data.
     Kegiatan penelitian dan proses publikasi ilmiah melibatkan banyak pihak. Tidak semuanya berhak untuk disebut namanya sebagai penulis. Penghargaan kepada orang yang memberikan kontribusi tetapi memenuhi persyaratan penulis diberikan dalam bentuk ‘ackowledgeme
      Pengertian publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu   
      kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan suatu materi, seperti objek, ide, gagasan dan informasi yang disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media apapun. Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan memberitahukan suatu materi pada khalayak umum. Kegiatan publikasi memerlukan media    
      penyampaian dan penerima pesan. Sedangkan, pengertian online yaitu keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut. Jadi, pengertian publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online yang diterbitkan dalam dunia internet melalui media elektronik.
Publikasi online sangat bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online.
2. Plagiarisme
Plagiarisme merupakan cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat orang lain tanpa mengakui atau menyebutkan sumber atau pemilik gagasan, ide atau pendapat. Pelangaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
     Pelanggaran hak cipata dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan.    
     Kekhilafan adalah pelanggaran hak cipta (kutipan) diakibatkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau kecerobohan penulis dalam tata cara (teknik) pengutipan sumber sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Sedangkan kesengajaan diakibatkan bukan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau tata cara penulis dalam tata cara pengutipan sumber melainkan penulis sengaja menghilangkan atau mengabaikan sumber secara sadar sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut dapat diidentifikasi melalaui hasil tulisan yang sudah di publikasikan.
      Pembaca memiliki hak untuk membuat justifikasi terhadap pesan (isi) dalam sebuah tulisan. Setelah sebuah tulisan dibaca, pembaca memiliki hak untuk     
      membuat keputusan perihal ada atau tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penulis. Melalui tata cara penulisan, pembaca dapat menentukan bukti pelanggaran hak cipta tersebut. Oleh karena itu, pembaca dapat dipandang    
     sebagai penyebab ada atau tidak ada plagiarisme. Selama pembaca tidak membuat justifikasi terhadap pesan (isi) tulisan maka pelanggaran hak ciptapun tidak akan ada, sehingga plagiarisme tidak akan terjadi.
Jenis plagiarisme
      Berdasarkan sejumlah pola atau modus operansi tersebut, paling sedikit ada empat jenis plagiarisme. Pertama, plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan
instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis      
     mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah abstrak, kata-kata kunci tertentu (key
words), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan
dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya.
      Modus operandi itu sudah banyak dilakukan para penulis yang memiliki niat buruk. Tapi, modus itu biasanya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten. Biasanya kalau ketahuan, penulisnya akan dikenakan sanksi berat, tercemar nama baiknya dan dikucilkan masyarakat akademik dan masyarakat luas.
Kedua, plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis
dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya. Plagiasi parsial tersebut juga banyak dilakukan para penulis yang memiliki motif dan niat buruk.
    Bahkan, ada sinyalemen bahwa dalam banyak karya tulis akademik seperti skripsi, tesis dan bahkan disertasi serta dokumen-dokumen penelitian, ada banyak indikasi terjadi plagiasi parsial. Modus operandi ini juga sebenarnya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten dengan cara mencocokkan dengan karya aslinya.
     Apabila ketahuan dan terbukti melakukan plagiasi parsial maka penulisnya akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan gelar sarjana, pemecatan atau penurunan pangkat dan golongan. Ketiga, auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu
      artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya.
Jenis plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar satu tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya, kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan. Karena memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu
    karya tulis baru penulis lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu dari karya
tulisnya yang sudah diterbitkan sebelumnya.
   Jenis auto-plagiasi ini tergolong plagiasi ringan. Biasanya, penulis yang ketahuan
melakukan plagiasi jenis ini diberikan teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang.
   Keempat, plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis
dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa
     Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya  tanpa menyebut sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan
plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil
    terjemahan karena berbeda bahasa.  Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme
    dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
      yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
    “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

sumber.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

modifikasi Laptop menjadi tablet