Ø Ite
dalam dunia masyarakat
Dunia
Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah
satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah
pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya
yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam,
sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber
World.
Internet
merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah
menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang
menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika
berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan
pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila
dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti
kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
1.
Makna pertama : semangat khas
kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
2.
Makna kedua : norma-norma yang
dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang
baik-benar.
3.
Makna ketiga : studi tentang
prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika
sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud
dalam perilaku hidup manusia.
Dengan
tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut
dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain
:
1.
Menghubungkan orang dengan komputer,
contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak
servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
2.
Menghubungkan komputer dengan
komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung
dengan jaringan LAN di network tertentu;
3.
Menghubungkan orang dengan bank,
contohnya; Internet Banking;
4.
Menghubungkan orang dengan orang,
contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet
(internet Fax);
5.
Menghubungkan orang dengan instansi
tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun
setiap jaringan tertentu memasang security;
6.
Menghubungkan orang dengan
profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman
sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles
dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih
banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi
atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan
internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau
etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan
pentingnya etika dalam dunia maya :
1.
Pengguna internet berasal dari berbagai
negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2.
Pengguna internet merupakan orang
yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
3.
Bermacam fasilitas di internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya
‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami
budaya internet.
Ketika
berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan
ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan
bagaimana etika yang baik.
Dalam
beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika
tersebut antara lain:
1. Utilitarisme
Utilis
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2. Deontolog
Istilah
“deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban.
Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya
karena wajib dilakukan.
Perbuatan
tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan
perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat
supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3. Teori Hak
Sebenarnya
teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak
berkaitan dengan kewajiban.
4. Teori Keutamaan
Teori
ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau
jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur,
murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika
di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu
semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya
dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati
aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk
berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena
penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis.
Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau
berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan
lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital
dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat,
gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan
sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika
anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum,
maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal
yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali
mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang
bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.
Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika
seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private
message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum
umum.
4.
Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak
semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam,
hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda
mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim
itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai
penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda
pun akan hilang.
5.
Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika
Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan,
supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6.
Hindari Personal Attack.
Ketika
anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan
pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini
hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan
argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi
mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian
lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci.
Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.
Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan
mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri.
Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan
destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum
secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda
boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang
tertentu.
8.
Dilarang menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang
berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang
emosional.
9.
Cara bertanya yang baik :
1.
Gunakan bahasa yang sopan.
2.
Jangan asumsikan bahwa Anda berhak
mendapatkan jawaban.
3.
Beri judul yang sesuai dan
deskriptif.
4.
Tulis pertanyaan anda dengan bahasa
yang baik dan mudah dimengerti.
5.
Buat kesimpulan setelah permasalahan
anda terjawab.
Berkirim
email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa
pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit
membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai
berikut :
1. Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to
the point”.
Di
internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di
internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses
internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya
koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak
terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup
banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai
berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2. Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski
akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata
ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih
mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan
attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu
mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain
semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file
sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3. Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email
yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja.
Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena
informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke
orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama
atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy
Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang
memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada
20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh
di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke
milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu
Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital)
dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE )
tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.
4.
Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf
kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan
atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali
digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda
akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5.
Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak
orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang
telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan
begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang
pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak
boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan
menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati
mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika
terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari
tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6.
Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda
boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah
email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun
muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si
authornya yang pertama.
7. Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran
sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis
atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti
bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan
sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
B.
PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1.
Aspek Teknologi
Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik
dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi
nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi
komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa
membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan
“kejahatan”
2.
Aspek Hukum
Hukum
untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan
mengenai hal tersebut :
1.
Karakteristik aktivitas di Internet
yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan teritorial.
2.
Sistem hukum tradisional (the
existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial
dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang
muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan
Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi
lewat Internet
3. Aspek Pendidikan
Dalam
kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal
yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik)
bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode
yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut
dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa
melihat adanya proses pembelajaran.
Yang
menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang
diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya,
bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju
dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama
pada level yang tinggi.
Untuk
memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program
untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi
di mailing list, membuat situs web dsb.
4. Aspek Ekonomi
Hadirnya
masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu
agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai
dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas
kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara
berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena
ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas
ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Akan tetapi
pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat
ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan
kartu kredit),
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat
yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan
budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan
menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia,
masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit
Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa
yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan
Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan
memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in
action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat,
diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai
dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek
law enforcement menjadi berat.
syarat dan etika dalam publikasi online&
tentang plagiarism dalam masyarakat
1.Syarat dan etika dalam melakukan publikasi online
Syarat dalam melakukan publikasi secara online ada banyak dan harus bisa sesuai dengan etika yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunakan tutur bahasa yang sopan, baik dan benar.
Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Berikut ini hak sosial dan komputer
menurut Deborah Johnson:
Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekhawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;Hak atas
Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekhawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;Hak atas
spesialis komputer, pemakai komputer
tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak
dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti
kita membutuhkan dokter atau pengacara;
Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan
1. Kontribusi signifikan
Penulis harus memberikan kontribusi yang signfikan terhadap tulisan yang dihasilkan. Kontribusi itu dapat diberikan dalam konsep dan disain penelitian, dan atau koleksi data selama penelitian berlangsung, dan atau analisis dan interpretasi data yang dihasilkan oleh penelitian.
Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan
1. Kontribusi signifikan
Penulis harus memberikan kontribusi yang signfikan terhadap tulisan yang dihasilkan. Kontribusi itu dapat diberikan dalam konsep dan disain penelitian, dan atau koleksi data selama penelitian berlangsung, dan atau analisis dan interpretasi data yang dihasilkan oleh penelitian.
2. Pembuatan dan atau
naskah artikel
Penulis juga harus terlibat secara aktif dalam proses persiapan dan penulisan naskah artikel atau laporan penelitian. Keterlibatan tersebut bisa berupa persiapan naskah maupun revisi naskah yang sedang dibuat. Sebagaimana diketahui proses pembuatan naskah artikel ilmiah adalah proses yang panjang, baik sebelum artikel tersebut dikirimkan ke penerbit maupun setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari penerbit.
Penulis juga harus terlibat secara aktif dalam proses persiapan dan penulisan naskah artikel atau laporan penelitian. Keterlibatan tersebut bisa berupa persiapan naskah maupun revisi naskah yang sedang dibuat. Sebagaimana diketahui proses pembuatan naskah artikel ilmiah adalah proses yang panjang, baik sebelum artikel tersebut dikirimkan ke penerbit maupun setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari penerbit.
3. Memberi
persetujuanSetiap penulis harus memberikan persetujuan terhadap artikel
yang telah selesai dibuat dan mengetahui isi dari artikel tersebut. Apabila
artikel tersebut telah diterima dan dipublikasikan, setiap penulis diharapkan
mampu memberikan tanggapan dan jawaban apabila ada pertanyaan dari pembaca.
Setiap penulis bertanggung jawab terhadap pertanyaan-pertanyaan atau hal lain
yang muncul dari artikel tersebut, meskipun derajat tanggung jawab tersebut
berbeda antara satu penulis dengan penulis lainnya. Dalam artikel ilmiah yang
dipublikasikan, biasanya selalu dicantumkan nama penulis yang harus dihubungi
apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan isi artikel tersebut.
Sekali lagi, ketiga persyaratan di atas harus dipenuhi secara bersamaan
oleh seorang penulis artikel ilmiah. Apabila seseorang memberikan kontribusi
yang tidak signifikan terhadap sebuah artikel ilmiah maka orang tersebut hanya
berhak disebutkan namanya dalam ‘ackowledgement’ (bukan sebagai penulis).
Termasuk di sini adalah para laboran yang memberikan kontribusi dalam analisis
laboratorium dari bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian, apabila
laporan tersebut tidak memberikan memenuhi persyaratan yang lain. Demikian pula
halnya untuk ahli statistik yang mungkin membantu dalam analisis data atau para
enumerator yang mungkin membantu dalam proses koleksi data.
Kegiatan penelitian dan proses publikasi ilmiah melibatkan banyak pihak. Tidak semuanya berhak untuk disebut namanya sebagai penulis. Penghargaan kepada orang yang memberikan kontribusi tetapi memenuhi persyaratan penulis diberikan dalam bentuk ‘ackowledgeme
Pengertian publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu
Kegiatan penelitian dan proses publikasi ilmiah melibatkan banyak pihak. Tidak semuanya berhak untuk disebut namanya sebagai penulis. Penghargaan kepada orang yang memberikan kontribusi tetapi memenuhi persyaratan penulis diberikan dalam bentuk ‘ackowledgeme
Pengertian publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu
kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan
menyampaikan suatu materi, seperti objek, ide, gagasan dan informasi yang
disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media apapun.
Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan memberitahukan
suatu materi pada khalayak umum. Kegiatan publikasi memerlukan media
penyampaian dan penerima pesan. Sedangkan, pengertian online yaitu
keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi
atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut.
Jadi, pengertian publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau
pengumuman dalam bentuk online yang diterbitkan dalam dunia internet melalui
media elektronik.
Publikasi online sangat bermanfaat
bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini.
Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi info produk
baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan yang memasarkan
barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit biaya. Perusahaan hanya
perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak orang yang tertarik untuk
mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk tersebut. Publikasi online
ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada masyakarat yang ingin membeli
produk, bahkan bisa dipesan secara online.
2. Plagiarisme
Plagiarisme merupakan cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat orang lain tanpa mengakui atau menyebutkan sumber atau pemilik gagasan, ide atau pendapat. Pelangaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
Pelanggaran hak cipata dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan.
Plagiarisme merupakan cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat orang lain tanpa mengakui atau menyebutkan sumber atau pemilik gagasan, ide atau pendapat. Pelangaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
Pelanggaran hak cipata dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan.
Kekhilafan adalah pelanggaran hak cipta (kutipan) diakibatkan
keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau kecerobohan penulis dalam
tata cara (teknik) pengutipan sumber sehingga terjadi pelanggaran hak cipta.
Sedangkan kesengajaan diakibatkan bukan oleh keterbatasan pengetahuan dan
pengalaman penulis atau tata cara penulis dalam tata cara pengutipan sumber
melainkan penulis sengaja menghilangkan atau mengabaikan sumber secara sadar
sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut dapat
diidentifikasi melalaui hasil tulisan yang sudah di publikasikan.
Pembaca memiliki hak untuk membuat justifikasi terhadap pesan (isi) dalam sebuah tulisan. Setelah sebuah tulisan dibaca, pembaca memiliki hak untuk
Pembaca memiliki hak untuk membuat justifikasi terhadap pesan (isi) dalam sebuah tulisan. Setelah sebuah tulisan dibaca, pembaca memiliki hak untuk
membuat keputusan perihal ada atau tidak ada pelanggaran hak cipta yang
dilakukan oleh penulis. Melalui tata cara penulisan, pembaca dapat menentukan
bukti pelanggaran hak cipta tersebut. Oleh karena itu, pembaca dapat dipandang
sebagai penyebab ada atau tidak ada plagiarisme. Selama pembaca tidak
membuat justifikasi terhadap pesan (isi) tulisan maka pelanggaran hak ciptapun
tidak akan ada, sehingga plagiarisme tidak akan terjadi.
Jenis plagiarisme
Berdasarkan sejumlah pola atau modus operansi tersebut, paling sedikit ada empat jenis plagiarisme. Pertama, plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan
instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis
Jenis plagiarisme
Berdasarkan sejumlah pola atau modus operansi tersebut, paling sedikit ada empat jenis plagiarisme. Pertama, plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan
instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis
mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah
abstrak, kata-kata kunci tertentu (key
words), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan
dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya.
Modus operandi itu sudah banyak dilakukan para penulis yang memiliki niat buruk. Tapi, modus itu biasanya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten. Biasanya kalau ketahuan, penulisnya akan dikenakan sanksi berat, tercemar nama baiknya dan dikucilkan masyarakat akademik dan masyarakat luas.
Kedua, plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis
dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya. Plagiasi parsial tersebut juga banyak dilakukan para penulis yang memiliki motif dan niat buruk.
words), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan
dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya.
Modus operandi itu sudah banyak dilakukan para penulis yang memiliki niat buruk. Tapi, modus itu biasanya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten. Biasanya kalau ketahuan, penulisnya akan dikenakan sanksi berat, tercemar nama baiknya dan dikucilkan masyarakat akademik dan masyarakat luas.
Kedua, plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis
dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya. Plagiasi parsial tersebut juga banyak dilakukan para penulis yang memiliki motif dan niat buruk.
Bahkan, ada sinyalemen bahwa
dalam banyak karya tulis akademik seperti skripsi, tesis dan bahkan disertasi
serta dokumen-dokumen penelitian, ada banyak indikasi terjadi plagiasi parsial.
Modus operandi ini juga sebenarnya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang
kompeten dengan cara mencocokkan dengan karya aslinya.
Apabila ketahuan dan terbukti melakukan plagiasi parsial maka penulisnya
akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan gelar sarjana, pemecatan atau penurunan
pangkat dan golongan. Ketiga, auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi
yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun
seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu
artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya.
Jenis plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar satu tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya, kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan. Karena memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu
karya tulis baru penulis lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu dari karya
tulisnya yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Jenis auto-plagiasi ini tergolong plagiasi ringan. Biasanya, penulis yang ketahuan
melakukan plagiasi jenis ini diberikan teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang.
Keempat, plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis
dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa
Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan
plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil
terjemahan karena berbeda bahasa. Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme
artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya.
Jenis plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar satu tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya, kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan. Karena memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu
karya tulis baru penulis lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu dari karya
tulisnya yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Jenis auto-plagiasi ini tergolong plagiasi ringan. Biasanya, penulis yang ketahuan
melakukan plagiasi jenis ini diberikan teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang.
Keempat, plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis
dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa
Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan
plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil
terjemahan karena berbeda bahasa. Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme
dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal
ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 72 ayat (1) :
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
sumber.
Komentar
Posting Komentar