Etika dan Moral dalam Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika
dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan
curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk
perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu
peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis
berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang
berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum,
namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan
norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus
dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat
norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan
moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan
jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati
Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan
Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian
pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak
Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15
Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan
intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai
Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas,
bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti
dari tiap bab, antara lain:
Bab
I
: Ketentuan Umum
Bab
II
: Lingkup Hak Cipta
Bab
III :
Masa Berlaku Hak Cipta
Bab
IV
: Pendaftaran Ciptaan
Bab
V
: Lisensi
Bab
VI
: Dewan Hak Cipta
Bab
VII : Hak
Terkait
Bab
VIII : Pengelolaan Hak
Cipta
Bab
IX : Biaya
Bab
X : Penyelesaian
Sengketa
Bab
XI
: Penetapan Sementara Pengadilan
Bab
XII :
Penyidikan
Bab
XIII : Ketentuan Pidana
Bab
XIV : Ketentuan Peralihan
Bab
XV : Ketentuan
Penutup
Untuk
lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan
HaKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah
tersebar di mana-mana.
Etika dalam Teknologi Informasi dan
Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT), erat
kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware),
dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya
berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi
informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi
kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap
perangkat baru semakin menurun, terutama
dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru
cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari
sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik
teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan
hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi
yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak
dibicarakan saat ini, antara lain:
1. a. Hacking/cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking
serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang
menyalahi hukum.
1. b. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk,
misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau
lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori
kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office,
kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga
lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per
kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak
cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
1.
c.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
Untuk
menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang
melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah
dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu
keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari
akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan
software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus
mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi
Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu
kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas
Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk
menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus
pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada
salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila
diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak
terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software
dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software
mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas
digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan
perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh
karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program
yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki
lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang
software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian
kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft
Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan
pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open
source juga.
Etika
Dalam Browsing Dunia Maya
Ketika
berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan
ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana
etika yang baik. Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori
yang melandasi beretika tersebut antara lain :
a. Utilitarisme
Utilis
berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat secara keseluruhan.
b. Deontolog
Istilah
”deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban.
Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya
karena wajib dilakukan. Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan
yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh
melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
c. Teori Hak
Sebenarnya
teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan
dengan kewajiban.
d. Teori Keutamaan
Teori
ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah
hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan
sebagainya. Velasquez (2005),
Etika
juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang
pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu
atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut
moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia
yang dianggap baik atau buruk.
Bagi
sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan
budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan
lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan profesi dan
masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional,
Bagi
eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung
jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff,
terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir
walaupun tidak langsung terhadap masyarakat.
Bagi
asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan
dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk
dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.
Hubungan Etika dengan Dunia Maya
Etika
di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu
semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya
dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati
aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Dibawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan antara lain:
a. Kesan Pertama di Tangan Anda
Di
dunia nyata, orang seringkali menilai seseorang dari penampilan, sebelum
mengetahui perangai yang sebenarnya. Oleh karena itu, banyak yang mengutamakan
penampilan untuk mendapatkan kesan terbaik.
Tangan
Anda akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan
yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih
dihargai daripada tulisan yang asal ketik. Di Internet, editor tulisan Anda
adalah Anda sendiri. Pengetahuan dasar tata bahasa akan menjadi modal Anda
ketika ber-internet.
b.
Hindari Penggunaan Huruf Kapital
Menggunakan
huruf kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya
sampai satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas
membacanya. Huruf kapital juga seringkali dianalogikan pada suasana orang yang
sedang emosi, marah, atau berteriak-teriak. Jadi, gunakan huruf kapital hanya
untuk penegasan pada kata tersebut.
c. Memberi Judul dengan Jelas
Ketika
mengirim sebuah email, Anda harus memberikan judul pada email tersebut. Seperti
halnya tulisan pada koran atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan.
Judul inilah yang pertama kali dilihat oleh penerima email. Judul seperti “Mau
Bertanya”, “Tanggapan”, dan sebagainya, cenderung diabaikan karena tidak
spesifisik.
d. Menggunakan BCC daripada CC pada Email
Alamat
email adalah bagian privasi seseorang. Beberapa orang mungkin kurang suka jika
alamat email-nya disebarkan kepada umum. Mengirim email ke banyak alamat
menggunakan CC memungkinkan penerima mengetahui setiap alamat email yang kita
kirim. Oleh karena itu, sebaiknya kita menggunakan BCC jika mengirimkan email
secara masal.
e. Membalas Email dengan Cepat
Idealnya
membalas email paling lambat 24 jam setelah email itu diterima. Jika belum
sempat membalas, beritahu pengirim bahwa kita akan membalasnya di kemudian
hari.
f. Membaca Dulu, Baru Bertanya
Ada
kalanya kita ikut bergambung pada sebuah forum diskusi di internet yang
membahas salah satu bidang ilmu. Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum
selalu diarsipkan untuk dibaca kembali oleh anggota forum. Usahakan agar kita
membaca dulu apa yang sudah dibahas pada forum tersebut sebelum bertanya.
g. Tidak Mengirim File yang Terlalu Besar
Kecepatan
untuk akses Internet berbeda-beda. Oleh karena itu, pertimbangkan juga jika
akan mengirimkan file. File dengan ukuran lebih dari 5 MB akan memperlambat
proses download. Gunakan program kompresi file jika diperlukan.
h. Menggunakan Kutipan
Di
Internet, kutipan diperlukan bila kita membalas suatu email atau memberi
tanggapan pada milis. Contohnya:
Balasan
tanpa kutipan:
Ya,
saya akan datang.
Balasan
dengan kutipan:
>
Saya mengundangmu datang ke Bandung minggu ini.
Ya,
saya akan datang.
i. Tidak Hanya Copy-Paste
Internet
memungkinkan siapapun untuk mengambil konten dengan mudah dan cepat. Konten
yang kita ambil tersebut, misalnya sebuah artikel, tentunya hasil jerih payah
orang lain ketika menulisnya. Catatlah nama penulis serta URL tempat tulisan
tersebut, dan cantumkan ketika kita menggunakannya sebagai referensi.
j. Kembali pada Diri Sendiri
Perilaku
kita berinternet memang tak akan ada yang memantau. Di ruangan tanpa tatap
muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan kehendaknya. Seringkali kita menemukan
informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya yang kurang pantas
secara etika.
Di
Internet juga terdiri dari kumpulan pengguna Internet yang entah ada di mana,
berapa umurnya, bagaimana wataknya, dan sebagainya. Menghadapi dunia macam ini,
semestinya kita berlapang dada. Ada baiknya juga bertanya pada diri sendiri,
kita ingin diperlakukan seperti apa dan apa yang kita lakukan kepada orang
lain.
Berikut
ini adalah pelajaran-pelajaran penting yang dapat diterapkan, agar tidak
terjadi kesalahan dalam komunikasi di dunia maya, antaralain:
Kita cuma bertegur sapa dalam tulisan, bukan fisikal.
Bertindak sopan itu selalu lebih baik
Mengikuti adat istadat setempat.
Demikian,
agar dapat menjadi acuan kita dalam berdiskusi di Dunia Maya.
Hukum,
Etika, dan Kejahatan Cyber
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akanselalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.
Artikel ini disusun sekedar untuk menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak perkembangan dunia maya yang semakin pesat, sehingga perlu diketahui cara menggunakan Internet yang baik dan benar, etika yang baik bagi pengguna internet alam berkehidupan sehari-hari serta untuk mengetahui bagiamana beretika yang baik di dunia maya / Internet dan risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran kode etika.
2. HUBUNGAN DUNIA MAYA DAN ETIKA
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
1.
1.
Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos
kerja,kode etik kelompok profesi.
2.
Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat
tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
1.
Makna
ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar
sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang
norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan
tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut
dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
1.
Menghubungkan
orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap
sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan
negara);
2.
Menghubungkan
komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang
terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
3.
Menghubungkan
orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
4.
Menghubungkan
orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax
through internet (internet Fax);
5.
Menghubungkan
orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat
open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
6.
Menghubungkan
orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman
sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan
menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan
internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika
beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika
dalam dunia maya :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Etika Menulis di Dunia Maya
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Etika Menulis di Dunia Maya
Dalam melakukan segala hal harus
memiliki etika.Sebelum kita membahas etika menulis di duni maya alangkah
baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar manusia agar terciptanya
suasan yang kondusif.
Tak hanya dalam kehidupan sehari hari , atau
pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di dalam dunia
maya kita juga perlu menjaga etika kita .
Agar lebih tahu, apa
saja yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang
dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa
hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau
dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan
melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan
terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan
yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan
penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk
mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan
diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat
suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman
(kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan
memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi,
mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis
atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Ini ada satu lagi kawan
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal
tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang
mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan
oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27
ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
- · Pasal
27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” - · Pasal
27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ” - · Pasal
28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” - · Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup
berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
- · Pasal
45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). - · Pasal
45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” -
Pelanggaran Norma
Kesusilaan
Larangan content yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha
mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi
pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut.
Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud
melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal
karet.
Bisa jadi, suatu blog
yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak
keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang
memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam
novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar,
sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan
Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang
menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal
ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak
negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata
(ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU
ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal
27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal
karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya:
mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan
efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog
yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang
menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal
lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama
Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang
siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau
ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan
Jadi,
dari semua yang telah di jelaskan, sebaiknya kita sebagai user harus lebih
berhati-hati dan menjaga sikap dalam dunia maya.
SUMBER
etika-menulis-di-dalam-dunia-maya.html
Komentar
Posting Komentar